🔴 BREAKING: Israel Bergerak untuk Melegalkan Eksekusi Negara terhadap Palestina Komite Keamanan Nasional Israel telah menyetujui RUU yang mengamanatkan hukuman mati bagi setiap warga Palestina yang dihukum karena membunuh seorang Israel, membebaskannya untuk pemungutan suara pertama Knesset. RUU tersebut melarang pengurangan hukuman. "Koordinator sandera" Netanyahu, Gal Hirsch, membalikkan penentangannya, dengan mengatakan "kenyataan telah berubah" setelah tawanan dibebaskan; Dia sebelumnya memperingatkan itu dapat membahayakan nyawa mereka. Ini juga menurunkan ambang batas yudisial untuk eksekusi, memungkinkan hukuman mati dengan mayoritas sederhana, tidak memerlukan suara bulat. Pengadilan militer Israel telah menghukum sekitar 99,7% warga Palestina yang mereka sidang.