Badan Jasa Keuangan telah memutuskan 🇯🇵 untuk memposisikan aset kripto sebagai produk keuangan Penerapan Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa (Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa) terhadap regulasi aset kripto dan permintaan pengurangan tarif pajak akan dimasukkan dalam garis besar revisi pajak akhir tahun, yang akan dibahas pada sidang reguler Diet pada tahun 2026 tahun depan. Perpajakan terpisah (tarif pajak 20%) dan realisasi ETF Bitcoin sekarang 🚀🌕 sudah terlihat